PRINGSEWU, (PeNa) — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Aula Blandongan, Kantor Walikota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (21/9/2026).
Langkah strategis ini diambil Pemkab Pringsewu guna memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, khususnya pada sektor pertanahan dan pajak daerah. Melalui replikasi inovasi digital ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat keakuratan data, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah potensi kebocoran pajak.
Sebagai informasi, SISGITA merupakan inovasi digital unggulan milik Pemkot Tangerang Selatan yang berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan—khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2—dengan data pertanahan melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara spasial.
Keunggulan dan efektivitas aplikasi ini turut menarik minat sejumlah daerah lain. Selain Pemkab Pringsewu, Pemkot Tangerang Selatan juga tercatat menjalin kerjasama di bidang yang sama dengan beberapa pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Dengan diadopsinya sistem ini, Pemkab Pringsewu optimis dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.






