BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim gabungan Bea Cukai dan DJBC Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 60.883 benih lobster senilai Rp 9,1 miliar.
Modus pelaku menyembunyikan benih lobster di bawah kasur busa terungkap di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyatakan pengungkapan ini berkat koordinasi dan kerja intelijen yang solid.
“Pelaku mencoba mengelabui, namun kami berhasil menggagalkan,” ujar Arif.
Truk penyelundup dihentikan di rest area KM 33 setelah berusaha kabur dari kejaran petugas.
Benih lobster yang rentan segera dilepasliarkan ke perairan Pesawaran guna menjaga kelestarian ekosistem laut.
Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 88 UU Perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Ini bukti komitmen menjaga sumber daya laut Indonesia,” tambah Arif.