LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Balai Karantina Lampung bersinergi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular dan biawak.
Barang bukti berupa 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak ditemukan dikemas dalam paket jasa ekspedisi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan penggagalan ini bermula pada Sabtu (16/11) siang pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan dua kardus berisi kulit ular dan biawak tanpa dokumen resmi, seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA. Dokumen tersebut diperlukan untuk penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan.
“Paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dan ditujukan ke Surabaya serta Jember, Jawa Timur,” jelas Donni. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas hewan dan produk turunannya wajib dilaporkan ke petugas karantina serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Donni mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara pihaknya dan KSKP Bakauheni. “Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjaga keanekaragaman hayati. Setelah menemukan kulit ular dan biawak tanpa dokumen, tim KSKP langsung berkoordinasi dengan kami untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegasnya.
Modus penyelundupan melalui jasa ekspedisi disebut Donni sering digunakan pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas. Meski pengawasan diperketat, praktik ini terus berkembang. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa dan produk turunannya guna menjaga kelestarian hayati Indonesia.






