BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Tim Buser Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 51.951 benih bening lobster (BBL) di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Operasi ini menyelamatkan sumber daya kelautan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 7,8 miliar.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster adalah ancaman nyata bagi kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa upaya ini selaras dengan kebijakan ekonomi biru yang mengutamakan prinsip ekologi sebagai panglima.
“Penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk melindungi kekayaan laut Indonesia demi masa depan yang berkelanjutan,” ujar Pung, saat menggelar konferensi pers di kantor Satwas PSDK Pesawaran, Rabu (11/12/2024).
Penyelundupan benih lobster dinilai sangat merugikan negara, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut.
“Tindakan tegas seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa stok lobster yang menjadi komoditas utama Indonesia tetap terjaga,” tambahnya.
Pung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal ini.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang menjadi mitra penting dalam menjaga kekayaan laut.
“Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci untuk melindungi sumber daya perikanan kita,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Lampung. Tim Intelijen Ditjen PSDKP langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Pada 9 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di jalur darat yang menjadi rute utama pengiriman BBL dari Bengkunat, Pesisir Barat menuju Jambi.
Dalam operasi tersebut, dua kurir bersama satu unit kendaraan pengangkut BBL diamankan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kurir tersebut hanya menerima upah sebesar Rp 600.000 per pengiriman.
Modus operandi pelaku melibatkan gudang pengepulan BBL di Bengkunat milik seorang pemasok besar.
Benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut dari Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 boks BBL dengan rincian:
– Lobster Pasir: 42.751 ekor
– Lobster Mutiara: 7.000 ekor
– Jarong Jenis Pasir: 2.200 ekor
Langkah Tegas untuk Lindungi Laut Indonesia
Operasi ini juga sejalan dengan visi besar Asta Cita yang menitikberatkan pembangunan sektor kelautan berbasis ekonomi biru.
“Penyelundupan benih lobster bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi juga bagi masa depan ekosistem laut kita,” ungkap Pung.
Benih lobster yang berhasil diamankan telah dihitung dan didokumentasikan oleh tim pengawas perikanan bersama Loka PSPL Serang.
Selain mencegah kerugian ekonomi negara, tindakan ini juga memastikan keberlanjutan stok lobster sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Pung menegaskan bahwa langkah tegas terhadap pelaku penyelundupan akan terus dilakukan.
Pemilik gudang yang teridentifikasi sebagai salah satu aktor utama dalam jaringan penyelundupan ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar aturan kelautan dan perikanan Indonesia.
“Langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan laut kita. Penegakan hukum harus menjadi pelajaran penting bagi mereka yang berusaha merusak ekosistem laut Indonesia,” tutupnya.






