PESISIR BARAT – (PeNa), Polres Pesisir Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan kekayaan negara, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Langkah ini merupakan dukungan terhadap program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JC (37) di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi D 1562 AC, satu buah box polifom warna putih, dua box blower, serta 336 ekor benih bening lobster. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Algy Ferlyando.
IPTU Algy menambahkan bahwa upaya pemberantasan ini dilakukan dengan sinergi intensif bersama Polair, TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat.
Langkah kolaboratif ini bertujuan menekan angka jual beli BBL ilegal yang semakin marak. Selain itu, pihaknya juga terus mengimbau masyarakat dan nelayan untuk mematuhi praktik perikanan legal.
Sementara itu, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Guntur Jaya Perkasa, Aris Ikhwanda atau akrab disapa Dang Mex, turut menyoroti pentingnya penertiban ini.
“Kami menyayangkan masih ada pihak yang melakukan penyelundupan BBL. Selama ini, Polres Pesisir Barat aktif menindak tegas aktivitas ilegal seperti ini. Kami mendukung langkah kepolisian dalam mengedukasi nelayan agar menjual hasil laut melalui jalur resmi demi meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menegaskan bahwa sinergitas antara Kodim dan Polres Pesisir Barat terus berjalan dalam upaya penertiban ilegal fishing.
“Kami bersama Polres selalu mengimbau nelayan untuk menjual hasil tangkapannya melalui KUB yang memiliki izin resmi dari DKP Provinsi Lampung,” ujar Dandim.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait sumber daya alam, khususnya aktivitas ilegal fishing dan penyelundupan BBL, akan terus dilaksanakan.
“Saya telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan praktik ilegal fishing, termasuk jika ada keterlibatan oknum anggota. Kami harap semua pihak, termasuk masyarakat, terus mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing demi kesejahteraan bersama,” tutup Kapolres.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, Polres Pesisir Barat optimistis dapat memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan kekayaan alam benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak.






