Polda Lampung Amankan 50 Ton Garam Yodium Palsu

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas  Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan seberat 50 ton garam berlebel yodium palsu. Hal itu diungkapkan Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat ekspose di Mapolda Lampung, pada Kamis (13/9).
Menurutnya, garam tersebut dapat mengakibatkan penyakit gondok bagi yang mengkonsumsi. “Garam konsumsi berlebel palsu itu tidak memiliki izin edar dari BPOM dan diduga bisa menjadi penyebab penyakit gondok. Dianggap berbahaya bila dikonsumsi masyarakat, sebab itu garam tersebut diamankan petugas, ” kata Angesta Romano Yoyol.
Diungkapkan, petugas juga telah mengamankan pemiliknya berinisial A (47) warga Way Laga, Sukabumi, Bandarlampung dan menyegel pabriknya.
“Garam tersebut berasal dari Jawa dan dikemas oleh A bersama tujuh pekerjanya, menggunakan bungkus plastik yang telah berlebel yodium palsu, lalu mengedarkan atau memasarkannya diseputar wilayah Bandarlampung, ” ungkap dia.
Sementara itu, A berdalih bila surat izin edar garam yang dipasarkannya sedang diurus. “Saya sudah tiga tahun mengurus surat izin, tapi selalu saja tertunda karena pihak BPOM beralasan ada pergantian Kepala BPOM, jadi hingga sekarang surat itu belum keluar,” ujarnya.
Garam itu, lanjut A, didapat dari Jawa dan di kemas di pabrik miliknya lalu dipasarkan di seputar wilayah Kota Bandarlampung. “Dalam satu bulan pabrik saya bisa memasarkan seberat 20 ton. Saya jual Rp 3 ribu hingga Rp 6 ribu per bungkusnya, pak, ” tutur dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.