LAMPUNG SELATAN (PeNa)-Sebagian proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tidak memasang plang papan nama proyek atau bisa dikatakan proyek siluman.
Padahal itu sangat bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang plang nama proyek.
Seperti yang diungkapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Menurut bupati berjambang ini, pelaksanaan kegiatan dengan tanpa menyertakan plang papan nama, akan menciderai nilai-nilai transparan, karena tidak mau terbuka terkait nilai pekerjaan.
Sehingga, menurutnya, jumlah atau panjang pekerjaan dan siapa yang mengerjakan hingga lama waktu pelaksanaan, dikhawatirkan dapat memunculkan fitnah dan terus-terusan menjadi masalah terhadap pengerjaan program pembangunan pemerintah daerah.
“Kita akui, ini masih banyak terjadi disini. Informasi terakhir yang saya dapat langsung, itu ada di Kecamatan Natar,” ujar Zainudin usai membuka Bimtek penyusunan laporan keuangan SKPD berbasis akrual di Aula Rajabasa, Selasa (22/11).
Zainudin menegaskan, pada tahun 2017 nanti pemasangan plang proyek akan dilakukan secara langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), bukan lagi dilakukan oleh pihak perusahaan atau rekanan selaku pemenang tender.
Sehingga demikian, pemerintah daerah maupun masyarakat dapat lebih mudah dalam segi kontrol kegiatan, sehingga pekerjaan dapat lebih terbuka dan transparan.
“Nanti, bila ada kesalahan atau penyelewengan dapat lebih mudah, tinggal PU yang menjelaskan dan dari segi pengawasan pun dapat lebih terukur. Dari pada seperti sekarang ini, selalu menjadi masalah terus. Ketiadaan plang nama tersebut membuat semua pihak tidak tahu berapa nilainya, siapa yang mengerjakannya berapa panjang pengerjaannya dan sampai kapan. Jadi kita berupaya menghapuskan ketidaktransparan dalam pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.