RDP DPRD Bandar Lampung Soroti SMA Siger: Jam Belajar Kurang, Izin Masih Bermasalah

BANDARLAMPUNG – (PeNa), DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat, Jumat (6/2/2026), membahas persoalan operasional SMA Siger.

Forum tersebut mengulas sejumlah temuan lapangan yang dinilai krusial, mulai dari kekurangan jam kegiatan belajar mengajar hingga kelengkapan administrasi perizinan sekolah yang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pengelola.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Muhammad Suhada menyebut, kekurangan jam belajar menjadi catatan serius karena menyangkut pemenuhan standar pembelajaran bagi siswa di sekolah tersebut.

“Terkait kekurangan jam belajar, nanti akan ditambah pada hari Sabtu untuk menutupi kekurangan jam belajar yang ada,” ujar Suhada.

Komisi IV juga menyoroti status aset bangunan sekolah yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai, sehingga belum memenuhi syarat administratif dalam proses perizinan operasional sekolah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kelanjutan izin sekolah jika tidak segera disertai pembenahan legalitas yayasan pengelola sesuai ketentuan peraturan pendidikan yang berlaku di tingkat provinsi.

“Status yayasan akan diperbaiki, kemudian langkah penambahan jam belajar juga dilakukan untuk menutupi kekurangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Yayasan Siger diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk membahas tahapan penyelesaian izin operasional sekolah secara menyeluruh dan terukur.

Komisi IV memberikan tenggat waktu satu pekan untuk melihat progres nyata perbaikan administrasi, baik terkait legalitas yayasan, aset sekolah, maupun pemenuhan jam belajar siswa.

“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Kalau syarat-syarat itu terpenuhi maka bisa dilanjutkan, kalau belum ya belum bisa,” jelasnya.

Meski proses perizinan masih berjalan, aktivitas belajar mengajar di SMA Siger tetap berlangsung sambil menunggu kepastian hasil evaluasi administrasi dari instansi terkait dalam waktu dekat.

Namun, Komisi IV menyiapkan skema antisipasi berupa pemindahan siswa ke sekolah swasta lain apabila proses perizinan operasional SMA Siger tidak dapat dipenuhi sesuai tenggat.

“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau memang nanti tidak bisa, maka akan dipindahkan ke sekolah-sekolah swasta,” imbuh Suhada.

Komisi IV juga menetapkan batas waktu perbaikan administrasi hingga akhir masa kegiatan belajar mengajar semester berjalan, agar tidak mengganggu hak siswa mendapatkan layanan pendidikan.

Terkait dukungan anggaran, DPRD menegaskan pembahasan penganggaran belum bisa dilakukan selama seluruh persyaratan administratif dan legalitas operasional sekolah belum dinyatakan lengkap.

“Kalau secara aturan belum selesai, maka belum bisa dianggarkan Rp10 miliar. Setelah semua syarat terpenuhi, baru akan kita bahas kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *