BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mengoperasikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 meski izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum terbit. Pemkot bahkan menyiapkan tambahan anggaran besar untuk menopang keberlangsungan sekolah tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan kebijakan itu diambil demi menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang gagal tertampung di sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau sekolah negeri tidak masuk dan sekolah swasta tidak mampu, lalu siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah harus hadir supaya anak-anak ini tetap sekolah,” kata Eva, Kamis (5/2/2026).
Eva menyebut SMA Siger sejak awal dibentuk sebagai solusi darurat bagi calon siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah dan kondisi ekonomi keluarga.
“Tahun depan kita siapkan tambahan Rp10 miliar. Ini penting karena setiap tahun anak-anak terus datang dan perlu kita tampung,” ujarnya.
Meski izin operasional belum tuntas, Eva memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sambil melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diminta pemerintah provinsi.
“Sekolah tetap berjalan. Sambil kita penuhi semua kekurangan yang diminta,” ucapnya.
Eva membenarkan hasil verifikasi Disdikbud Provinsi Lampung yang mencatat persoalan legalitas aset sekolah serta durasi jam belajar mengajar di SMA Siger.
“Yang menjadi catatan itu aset dan jam belajar. Itu sudah kami siapkan bersama yayasan,” jelas Eva.
Ia juga meminta pemerintah provinsi menyiapkan solusi jika SMA Siger nantinya tetap tidak mengantongi izin operasional, agar para siswa tidak menjadi korban kebijakan.
“Kalau memang akhirnya harus ditutup, lalu bagaimana nasib anak-anak ini? Jangan sampai mereka justru putus sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 di Bandar Lampung setelah ditemukan pelanggaran dalam verifikasi faktual.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menyebut sekolah tersebut belum memenuhi ketentuan jam belajar minimal delapan jam per hari serta masih menggunakan aset milik Pemkot Bandar Lampung.
“Sekolah tidak memenuhi ketentuan jam belajar minimal delapan jam per hari. Selain itu, aset yang digunakan masih milik Pemkot, bukan milik yayasan,” kata Thomas.
Atas temuan itu, Disdikbud Lampung melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 dan meminta seluruh siswa dialihkan ke sekolah swasta yang telah mengantongi izin resmi.






