Polemik Sekolah Siger Memanas, DPRD Soroti Dana Hibah dan Legalitas Izin

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Polemik operasional Sekolah Siger memasuki fase baru. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, angkat bicara merespons isu yang berkembang.

Asroni menyampaikan sikap resmi Komisi IV DPRD Bandar Lampung terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyusul pemberitaan yang ramai diperbincangkan publik, Sabtu (24/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan terdapat lima poin krusial yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi utuh, objektif, serta berbasis dokumen resmi dan ketentuan hukum berlaku.

Pertama, mengenai perbedaan angka dana hibah Rp350 juta dan Rp700 juta. Asroni meminta klaim tersebut dibuktikan tertulis melalui APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah.

“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegasnya.

Kedua, Asroni menekankan persoalan utama bukan hanya dana, melainkan legalitas sekolah yang masih berstatus “dalam proses” namun telah beroperasi lebih dari satu semester.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.

Ketiga, terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai. DPRD mengakui adanya perjanjian, namun tetap akan melakukan pendalaman menyeluruh.

Asroni menyoroti potensi gangguan fungsi sekolah negeri, kajian kebutuhan pemanfaatan gedung, serta prinsip keadilan akses pendidikan agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.

Keempat, Asroni menegaskan misi sosial penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan regulasi dan ketentuan hukum.

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum,” katanya.

Kelima, terkait tudingan Pemkot ‘main mata’. Asroni meluruskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan tudingan personal.

Menurutnya, pemberian dana hibah kepada lembaga pendidikan yang belum memenuhi syarat legal wajib dipertanyakan dari sisi verifikasi, pertimbangan, dan pengawasan.

Ia menegaskan Komisi IV DPRD Bandar Lampung mendukung akses pendidikan, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan hukum.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkas Asroni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *