Lampung Selatan – (PeNa), Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung bersama Lanal Lampung dan Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman ilegal kura-kura serta kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Rabu malam.
Pengungkapan bermula saat personel Lanal Lampung mencurigai kendaraan ekspedisi yang mengangkut satwa dan bagian tubuh hewan tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengapresiasi sinergi TNI dan Polri yang dinilai efektif dalam memperkuat pengawasan karantina serta mencegah peredaran ilegal satwa.
“Kami mengapresiasi TNI dan kepolisian atas keberhasilan mengungkap penyelundupan komoditas hewan. Sinergi ini bukti penegakan hukum adalah tugas bersama,” ujar Donni, Kamis.
Donni menegaskan peredaran satwa tanpa pemeriksaan karantina berpotensi menyebarkan penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta merusak kelestarian sumber daya genetik nasional.
Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi menyatakan seluruh barang bukti hasil penindakan diserahkan kepada Karantina Lampung sesuai kewenangan pemeriksaan lanjutan.
“Kami menyerahkan seluruh barang bukti kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut,” tegas Mayor Laut Firman.
Ratusan Kulit Piton dan Puluhan Kura-kura Diamankan
Hasil pemeriksaan bersama mengungkap 445 lembar kulit ular piton, 32 kura-kura hidup, tiga ikan cupang, serta satu biawak tanpa dokumen karantina sah.
Petugas menemukan satwa dikemas tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan, sehingga berisiko terhadap kesehatan hewan, keselamatan publik, dan kelestarian sumber daya hayati.
Berdasarkan keterangan pengemudi, barang berasal dari Riau dan akan dikirim ke Tangerang, Surabaya, serta Bali menggunakan jasa ekspedisi darat.
Karantina Lampung kini melakukan identifikasi jenis satwa, status konservasi, serta menelusuri pihak pengirim melalui koordinasi BKSDA Lampung dan Karantina Provinsi Riau.
Penindakan dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap peredaran media pembawa disertai dokumen karantina resmi dan sah.
Karantina mengimbau masyarakat tidak melakukan perdagangan satwa ilegal serta aktif melaporkan pelanggaran demi melindungi kesehatan, lingkungan, dan kelestarian hayati Indonesia.






