Lampung Selatan – (PeNa), Janji uang Rp10 juta dan tawaran memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir di Aceh menjadi umpan yang menjerat dua sopir truk dalam pengiriman 122,51 kilogram sabu senilai Rp122 miliar. Modus tersebut terbongkar setelah polisi menghentikan truk bermuatan 8 ton jengkol di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, dua tersangka berinisial R dan S mengaku tergiur imbalan karena kondisi ekonomi yang terhimpit pascabencana banjir di daerah asal mereka, Lhokseumawe, Aceh.
“Para pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per orang. Bahkan ada janji akan merehabilitasi rumah mereka yang terdampak banjir. Ini fakta yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan,” kata Helfi, Senin (30/12/2025).
Menurut Helfi, kondisi tersebut dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut kurir lapangan. Para sopir tidak diberi akses langsung ke barang haram, melainkan hanya diperintah mengantar muatan yang dikamuflase sebagai hasil bumi.
“Jaringan ini memanfaatkan kerentanan ekonomi korban bencana. Mereka dijadikan tameng dengan muatan jengkol delapan ton agar terlihat seperti pengiriman logistik biasa,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan 114 paket besar sabu yang disembunyikan rapi di bawah tumpukan jengkol di bak truk Colt Diesel warna kuning. Truk tersebut dikawal sebuah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai WS, mahasiswa berusia 30 tahun yang berperan sebagai pengendali lapangan.
Helfi menyebut, kontras antara imbalan yang diterima kurir dan nilai narkotika yang dibawa sangat mencolok.
“Bayangkan, pelaku lapangan dijanjikan Rp10 juta, sementara nilai sabu yang mereka bawa mencapai Rp122 miliar. Ini menunjukkan betapa timpangnya keuntungan dalam bisnis narkoba,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap, WS dijanjikan upah Rp100 juta oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, WS baru menerima Rp50 juta sebelum pengiriman digagalkan.
Kapolda menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran dalam kejahatan narkotika.
“Kami memahami latar belakang ekonomi para pelaku, tetapi narkotika tetap kejahatan serius. Dampaknya merusak ratusan ribu generasi, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Helfi.
Dari jumlah sabu yang disita, polisi memperkirakan lebih dari 612 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu bandar besar yang diduga sengaja merekrut warga terdampak bencana sebagai kurir guna mengelabui aparat.






