Selain Dana Sertifikasi, Hak Siswa Miskin Juga Dikebiri

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Program Bina Lingkungan (Biling) Pemerintah Kota Bandar Lampung yang digadang sebagai program unggulan Walikota  Herman HN baru sebatas jargon, adanya tunggakan pembayaran dana Biling hingga mencapai Rp 21 miliar menjadi bukti jika Peraturan daerah (Perda) nomor 01 tahun 2012 yang sejatinya menjadi dasar hukum untuk memenuhi hak siswa miskin mendapatkan pendidikan yang layak justru menjadi tameng Pemkot dalam mengeksploitasi anggaran.

Direktur Eksekutif  Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie  mengatakan, Pemkot sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin hak  anak dalam mendapatkan pendidikan  telah mengingkari amanah Undang-Undang dasar (UUD)1945 yang tegas memuat bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, tegas mengatakan jika pemerintah mempunyai kewajiban dalam hal pembiayaan dan Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus bandar Lampung kita punya Perda Nomor 01 tahun 2012 yang salah satunya memuat tentang program Biling, namun dalam kenyataannya hak anak tidak mampu justru dikebiri,miris sekali jika Perda Biling hanya sebagai tameng bagi pemkot untuk mengeksploitasi anggaran,”urainya, rabu (11/01).

Dengan tidak dibayarkannya dana Biling itu, otomatis pihak sekolah yang harus menanggung beban, alhasil menurut Charles, Herman HN selaku Walikota Bandar Lampung telah mengingkari amanah UUD 1945 dan UU Sisdiknas.

Dia menambahkan, Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara ,dalam hal ini pemerintah  memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

“ Semua itu undang-undang yang berbicara, meski dalam Perda Biling itu tidak diatur mengenai sanksi terkait tidak dibayarkannya dana tersebut tapi jangan lupa, ada hak anak yang telah di langgar oleh Pemkot Bandar Lampung dan perlu diingat uang itu hak anak-anak tidak mampu, dimana hati nurani Pemkot sampai sebegitu teganya mengambil hak anak miskin,”ungkapnya.
DPRD Kota Bandar Lampung,katanya harus mengambil sikap dan memanggil instansi terkait untuk memperjuangkan hak anak tidak mampu itu gara dibayarkan oleh Pemkot.

“ Legislatif itu representasi dari suara rakyat, jika mereka hanya diam artinya sama teganya dengan Pemkot, sudah cukup guru yang menderita dengan tersendatnya pembayaran dana sertifikasi, jangan di tambah lagi dengan merampas hak anak dalam mendapatkan haknya,”tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Bandarlampung, diduga menunggak dana bina lingkungan (biling)  yang mencapai Rp21 miliar lebih. Pasalnya, berdasarkan data rekapitulasi jumlah siswa tahun pelajaran 2016/2017, per Januari 2017, total siswa SMK se Kota Tapis Berseri ini, hanya 6.958 siswa yang menerima program dari total keseluruhan 12.031 siswa.

Dari rincian 10 SMK yang ada di Bandarlampung, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk Kelas X, program andalan Herman HN ini hanya menyasar 2.972 siswa, Kelas XI 2.503 siswa, dan Kelas XII 1.483 siswa. Dan ini belum terbayarkan dari 10 bulan yang lalu.(Bung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.