Polisi Amankan 13 Senpi Dan 10 Bom Serta 415 Peluru Aktif

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sebanyak 10 botol bom ikan, 13 pucuk senjata api (Senpi) dan 415 butir peluru diamankan petugas Polresta Bandarlampung dan Polsek Jajaran, Kamis (29/11).
Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol. Ujang Supriyanto mengatakan, bom ikan, senpi dan peluru yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi Waspada Krakatau 2018.
“Sebanyak 11 pucuk senpi dari hasil penyerahan masyarakat secara sukarela, 1 pucuk dari seorang warga yang digunakan untuk membela diri dan 1 pucuk dari pelaku kejahatan 3C yang akan beraksi di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, ” kata Ujang Supriyanto.
Sedangkan 10 botol bom ikan, lanjut Ujang Supriyanto, hasil dari penyerahan dari masyarakat secara sukarela dan tidak diproses hukum.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi atau bahan peledak illegal, agar segera menyerahkannya secara sukarela. Sebaliknya, bila tertangkap petugas, maka pemilik pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara, ” ungkap dia. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.