Banyak Sabu Dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan

LAMPUNG SELATAN-(PeNa), Penyelundupan sabu-sabu seberat 43 Kg dan 40 ribu butir ekstasi, digagalkan petugas Polres Lampung Selatan, di Seaport Interdiction, Bakaheni, Lampung Selatan, Kamis (29/11).
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan enam sindikat atas nama, Rahmat Sukri, Reki Satria, Hari Fernandes, Amin, M Misbah Yusran dan Hariyanto.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, karena adanya kerjasama dengan BNN dan dukungan dari masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kinerja Polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (PROMOTER). Saya sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusinya atas keberhasilan ini, ” kata Purwadi Arianto.
Kedepannya, lanjut Kapolda, bila perlu pihaknya akan menambah personel dan peralatan untuk mempermudah melakukan pemantauan indikasi peredaran narkoba. “Sebentar lagi, jalan Tol akan dioperasikan, maka kita akan lebih meningkatkan pengamanan. Kita akan beri reward kepada anggota atas keberhasilan ini, ” tegas dia.  PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.