PeNa – Dalam sidang lanjutan, kasus gratifikasi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Aom Karomanj. Terungkap fakta persidangan, kadis pendidikan Lampung yang juga Pj Bupati Mesuji Sulpakar titip lima orang masuk fakultas kedokteran Unila, Selasa (4/4/2023).
Namun, setelah jaksa mencecar dan mengingatkan bahwa Karomani diikat sumpah, terdakwa baru membeberkan sejumlah fakta.
Karomani mengatakan, uang infak itu diberikan oleh seorang rekan atas nama Sulpakar. Uang itu diberikan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Pengakuan itu diucapkan Karomani setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023)
Karomani menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa lain yaitu Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).
“Diberikan oleh temannya, katanya ini (uang) dari Pak Sulpakar,” kata Karomani.
Total ada lima calon mahasiswa yang dititipkan oleh Sulpakar agar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Seorang di antaranya adalah anak kandung Sulpakar yakni GAA.
Jaksa lalu menampilkan BAP Karomani nomor 107 dan 109 terkait nominal dan nama calon mahasiswa yang dititipkan itu.
Dalam BAP itu terlihat Karomani juga menerima uang sebesar 10.000 dollar Singapura dari seorang rekan Sulpakar.
Dari BAP itu tercatat Rp 400 juta diterima dari GAA, Rp 150 juta atas nama AD, Rp 300 juta atas nama NAJ, Rp 250 juta (tanpa nama), dan 10.000 dolar Singapura.(*)






