Kepala Bidang Perizinan BPMP Kota Bandar Lampung, Fahrudin |
Bandar Lampung (PeNa)-Janji Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT. Tower Bersama Grup (TBG) terbukti isapan jempol, pasalnya sampai dengan saat ini perusahaan itu terus mengerjakan pembangunan menara meski belum mendapatkan izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat.
Kabid Perizinan BPMP Fachrudin mengakui jika sampai dengan saat ini pihaknya belum menerbitkan izin puluhan menara mikrosel itu dan masih dalam proses.
“ Ya sudah masuk pengajuan izinnya dan masih kita proses, artinya sampai dengan saat ini kita belum menerbitkan izinnya,”jelas Fachrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 3 November.
Disinggung pembangunan menara yang mendahului proses perizinan, Ia pun mengaku heran dengan PT. TBG yang cenderung terburu-buru untuk merampungkan bangunan mikrosel tersebut.
“ Perusahaan itu kan baru mengajukan permohonan ketika dokumen sedang di proses, pihak perusahaan tahu-tahunya sudah membangun dan kita tegur agar mereka segera membuat izin dan masuklah dokumen mereka, seharusnya mereka memiliki IPM dulu baru membangun menara itu,”katanya.(Bg)