Soal Sanksi BTS, Walikota Cuma Retorika

Bandar Lampung (PeNa)-Ancaman Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT Tower Bersama Grup (TBG) di anggap angin lalu oleh perusahaan telekomunikasi itu, buktinya meski tidak ada Izin Pendahuluan Membangun (IPM)  dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP ) setempat, pengerjaan menara Mikro Seluler (Mikrosel) tetap dilakukan.

Direktur Eksekutif KoPi Institute Wendri Wahyudi  menyayangkan belum adanya langkah kongkret dari Pemkot Bandar Lampung, pembiaran yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemanfaaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang notabene sebagai pemberi rekomendasi ketika perusahaan itu mengajukan permohonan cenderung sebagai tindakan lari dari tanggungjawab.

“ Kalau hanya berkoar di depan media semua orang juga bisa, mana janji Walikota yang kan menindak tegas PT TBG itu, sangat tidak bisa masuk logika ketika ada orang luar daerah yang membangun tanpa izin di wilayah kita, kita hanya diam seolah mulut telah tersumpal,”tegasnya, Kamis 3 November 2016.

Dia menambahkan, Walikota berhak menghentikan pembangunan menara itu karena jelas dalam prosesnya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo nomor 02 tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi.

“ Dalam pasal 3 di bagian kedua menjelaskan pembangunan menara harus memiliki izin mendirikan menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bagian ketiganya memuat bahwa pemberian izin mendirikan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaanya apakah pembangunan menara itu sudah mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri itu,”urainya.

Yang menjadi permasalahannya sambung Wendri, mampukah Pemkot memahami aturan dan melaksanakannya. Karena dalam peraturan itu juga menegaskan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi.


“ Dalam aturan yang sama di Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa di salahkan jika pengusaha melanggar aturan jika Walikotanya saja gagal paham mengenai aturan, persoalannya apakah pemkot berani kalau cuma teriak di media, suruh saja anak-anak Sekolah Dasar pasti lebih kencang teriaknya,”tandasnya.(Bg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.