P E S A W A R A N -(PeNa),Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra dinyatakan gugur atau didiskualifikasi, Tokoh Masyarakat (Tomas) Bumi Andan Jejama mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pidana yang dilakukannya.
Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, setelah terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat pada putusan Sidang perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan diatas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati, dan juga Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” kata dia, saat membacakan putusan, Senin (24/02/2025).
“Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan didiskualifikasi, dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali,” ucapnya.
Kemudian, pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa MK mengabulkan beberapa poin yang diantaranya mengabulkan permohonan pemohon menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran, meminta KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggang waktu 90 hari, dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DP tambahan, yang diikuti Nanda-Antonius dan Paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” tegas dia.
Menanggapinya, Erland Syofandi dengan gelar Suttan Penatih yang juga salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Bumi Andan Jejama berharap aparat penegak hukum dapat memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak pada kontestasi politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 lalu.
“Nah, sekarang sudah jelas bahwa hakim telah memutus perkara tersebut dan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati. Kami mendorong Aparat Penegak hukum dapat segera memproses pihak terkait yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, pada saat proses tahapan administrasi awal. Karena Surat Keterangan pengganti ijazah miliknya dianggap tidak dapat digunakan,” kata dia.
Jika Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak dapat dipergunakan, maka pihak lain yang mengeluarkan ijazah Strata 1 dan 2 dimungkinkan dapat dilakukan pemeriksaan guna mengungkap fakta hukumnya.






