Burung Dilindungi Diselamatkan Polisi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan WCS, selamatkan sebanyak 14 ekor burung dilindungi, dari perdagangan gelap, Jumat (04/10/2019)‎.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti melalui Kasubdit IV TIPITER Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Daniel Binsar Manurung membenarkan, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 14 ekor  burung dilindungi.
“Jenis burung yang kita selamatkan yakni, 2 ekor burung Kakak Tua, 6 ekor burung Beo, 2 ekor burung Jalak Putih, 2 ekor burung Nuri Bayan, dan 2 ekor burung Nuri Ambon,” kata Daniel Binsar Manurung.
Menurut Daniel Binsar Manurung, penyelamatan sebanyak 14 burung dilindungi, awalnya dari informasi masyarakat adanya perdagangan burung dilindungi di daerah Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit IV TIPITER Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama ‎ rekan dari WCS , melakukan pengecekan. Hasilnya, tim berhasil menyelamatkan 14 burung dilindungi tersebut dari seorang laki-laki berinisial HD (42) warga Langkapura, Bandarlampung.
“Pemilik (HD) tidak bisa menunjukan dokumen. Atas dasar itu, tim membawa HD  untuk diperiksa di Markas Polda Lampung. Sedangkan 14 ekor burung yang berhasil diselamatkan dititipkan ke petugas BKSDA Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *