PESAWARAN-(PeNa), Sedikitnya 9 calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disoal karena diduga tercatat sebagai anggota partai politik (parpol). Demikian diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diruang kerjanya, Selasa (28/01/2020).
Menurutnya, meskipun ada calon PPK yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, namun proses tahapan penyeleksian sampai penetapan komisioner PPK nantinya tetap dilanjutkan.
“Kita tidak ingin gegabah, jika ada laporan pengaduan langsung kita sikapi tanpa adanya pengecekan terlebih dahulu, kemudian tidak diperkuat bukti, maka kita bisa dinilai dzolim, ketika apa yang dilaporkan itu tidak terbukti,” kata dia.
Ia menuturkan, kepada Bawaslu sudah dilayangkan surat yang isinya meminta tambahan bukti pendukung terkait dengan adanya rekomendasi dugaan calon anggota PPK yang terlibat Partai Politik (Parpol).
“Ya, sebelumnya memang ada surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai proses perekrutan PPK, tapi sudah kita surati kembali Bawaslu untuk bisa melengkapi bukti tambahannya,” tutur dia.
Calon komisioner PPK terduga terlibat parpol yang dimaksud merupakan pendaftar dari tujuh Kecamatan di Bumi Andan Jejama. Yakni dari Kecamatan Way Khilau satu orang, Tegineneng satu orang, Negeri Katon satu orang, Marga Punduh dua orang, Teluk Pandan satu orang, Punduh Pidada satu orang dan Way Ratai dua orang jadi semua ada sembilan.
“Yang jelas, ketika nantinya ada calon PPK yang ternyata terbukti sebagai anggota parpol maka tidak akan dilantik, ” ujar dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran menemukan adanya dugaan calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Pesawaran yang terlibat Partai Politik.
“Hari ini baru kita antar suratnya, karena dari hasil pengawasan kita, ada beberapa nama nama calon anggota PPK yang ada di beberapa kecamatan, yang diduga sebagai anggota partai, maka dari itu kita berikan surat rekomendasi kepada kawan kawan KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Armando pada Senin (27/01/2020).
Ia menegaskan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan mengenai perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Pesawaran.
“Jadi kalau masyarakat mau mengadu tentang para calon (PPK), apakah dia masuk dalam parpol atau lainnya yang dianggap melanggar aturan, bisa langsung datang ke kantor kami atau bisa juga mengadukan lewat online,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






