SMSI Dorong Kemudahan Legalitas Demi Kebebasan Pers

JAKARTA – (PeNa), Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan diakui secara global. Hal ini merujuk pada perlindungan dalam UUD 1945 Pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai konsisten mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Dukungan ini dinilai penting untuk mendorong iklim pers yang lebih sehat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta. SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di Indonesia.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang didukung UNESCO.

Dorongan Perkuat Kebebasan Pers

Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk aktif mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak berlebihan jika kami mengajak semua pihak mendukung kebebasan pers sekaligus mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan HAM dalam memberi legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujarnya.

Firdaus juga menilai tidak diperlukan aturan tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perusahaan pers. Menurutnya, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menegaskan, jaminan kebebasan pers telah jelas diatur dalam konstitusi dan UU Pers. Regulasi tersebut menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain itu, pers nasional dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Itulah kebebasan pers yang sudah ditegaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Firdaus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *