IJTI Tolak PHK Jurnalis: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia

Jakarta – (PeNa), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media saat momentum Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2026. IJTI menilai langkah itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, jurnalis televisi bukan sekadar pekerja biasa, melainkan garda terdepan dalam menjaga hak publik atas informasi yang akurat dan kredibel.

Bacaan Lainnya

“Jika perusahaan media terus dibiarkan rontok dan jurnalisnya tersingkir, maka demokrasi akan mati. Tanpa jurnalis di lapangan, publik kehilangan mata dan telinga untuk mengawal keadilan,” tegas Herik, dalam keterangan pers-nya, Jum’at (01/5/2026).

IJTI mencermati tren efisiensi di industri televisi yang kerap berujung pada pengurangan tenaga kerja. Praktik ini dinilai sebagai solusi instan yang justru mengorbankan keberlanjutan ekosistem media nasional.

Dalam pernyataannya, IJTI secara tegas menolak PHK sepihak dan mendesak perusahaan media menghentikan pemangkasan karyawan sebagai opsi utama efisiensi. Mereka meminta solusi yang lebih berkelanjutan.

IJTI juga mendorong pemilik media untuk mencari model bisnis baru yang inovatif tanpa mengorbankan kesejahteraan jurnalis. Selain itu, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan melalui dialog terbuka.

Tak hanya kepada perusahaan, IJTI turut meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap industri media. Dukungan berupa kebijakan dan insentif dinilai penting agar media tetap hidup dan mampu menyejahterakan pekerjanya.

“Hari Buruh harus jadi momentum bersatu. Jurnalis yang sejahtera adalah syarat utama informasi berkualitas. Jangan biarkan layar televisi buram karena hilangnya jurnalis berintegritas,” pungkas Herik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *