BANDARLAMPUNG (PeNa), Disdikbud Provinsi Lampung menolak izin operasional Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, usai verifikasi faktual menemukan pelanggaran mendasar yang dinilai tak bisa ditoleransi.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menyebut tim menemukan dua persoalan krusial di lapangan yang membuat yayasan tersebut gagal memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan tingkat SMA sesuai ketentuan berlaku.
Temuan pertama menyasar durasi pembelajaran. Aturan mewajibkan minimal delapan jam belajar per hari, namun SMA Siger hanya menjalankan empat jam kegiatan belajar mengajar setiap hari.
“Ini bukan sekadar administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” kata Thomas menegaskan temuan lapangan tim verifikasi Disdikbud Lampung terkait kepatuhan standar nasional pendidikan, Selasa (3/2/2026).
Jam Belajar dan Aset Disorot
Masalah kedua menyangkut kepemilikan aset. Disdikbud Lampung menemukan sekolah masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah yayasan sebagaimana disyaratkan pendirian sekolah swasta.
Kedua poin itu dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung.
Berdasarkan verifikasi faktual, Thomas menegaskan yayasan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi izin operasional satuan pendidikan.
“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” ujarnya.
Selain menolak izin, Disdikbud Lampung menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta berizin demi melindungi hak belajar.
Langkah pemindahan dinilai penting agar siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat pengakuan status pendidikan formal.
Disdikbud Lampung juga melarang yayasan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin resmi pendirian satuan pendidikan dari instansi berwenang.
“Tiga poin ini menjadi dasar kami. Selama belum memenuhi syarat hukum dan administrasi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Thomas menutup polemik operasional SMA Siger yang menuai sorotan publik.






