Yayasan Tegaskan Proses Izin Berjalan, Dana Rp350 Juta Diklaim Transparan untuk Operasional dan Gaji Guru
Bandar Lampung – (PeNa), Polemik seputar SMA Siger Bandar Lampung terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Isu utama bukan lagi sebatas administrasi, melainkan menyentuh tata kelola keuangan daerah setelah terungkap fakta bahwa dana hibah APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dicairkan ketika sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional.
Menanggapi berbagai spekulasi dan kritik yang berkembang, Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya buka suara. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan proses perizinan dan tetap berupaya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Proses perizinan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 sudah kami ajukan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sejak Desember 2025,” kata Khaidarmansyah dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, berkas perizinan tersebut kemudian diteruskan kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung pada Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan administratif.
“Pada awal Januari 2026, kami kembali menyampaikan usulan izin operasional ke DPMPTSP dengan kelengkapan dokumen yang sama. Ini menunjukkan bahwa yayasan tidak diam atau menunda-nunda,” ujarnya.
Khaidarmansyah menambahkan, target yayasan adalah memastikan seluruh proses legalitas rampung sebelum tahapan penting pendidikan nasional, termasuk pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028–2029, sehingga sekolah dapat terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Terkait penggunaan fasilitas belajar, ia menegaskan bahwa operasional SMA Siger yang memanfaatkan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penggunaan gedung sekolah negeri tersebut didasarkan pada Naskah Perjanjian Pinjam Pakai yang sah dan telah mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
*Dana Hibah Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta*
Isu lain yang tak kalah krusial adalah soal dana hibah Pemkot Bandar Lampung. Khaidarmansyah menepis kabar yang menyebut yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.
“Itu tidak benar. Dana hibah yang kami terima hanya sebesar Rp350 juta dan disalurkan langsung melalui rekening resmi yayasan,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh penggunaan dana tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana hibah itu kami gunakan untuk kebutuhan operasional sekolah seperti ATK, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, pencetakan rapor, serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan,” katanya.
Bahkan, lanjut Khaidarmansyah, dana hibah tersebut dialokasikan untuk menopang operasional dan pembayaran gaji guru hingga akhir tahun pelajaran 2025–2026.
“Gaji guru kami bayarkan secara proporsional dan lunas hingga Juni 2026. Meski yayasan ini bersifat non-profit, kami tetap menjaga hak-hak tenaga pendidik,” ujarnya.
*Misi Menekan Angka Anak Tidak Sekolah*
Di tengah polemik legalitas dan anggaran, Khaidarmansyah menekankan bahwa pendirian SMA Siger dilandasi misi sosial untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen, terdapat 1.729 anak lulusan SMP di Bandar Lampung yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA. Itu yang menjadi latar belakang kami mendirikan SMA Siger,” ungkapnya.
Upaya tersebut, kata dia, mulai menunjukkan hasil dengan tertampungnya sekitar 100 siswa dari keluarga prasejahtera di dua SMA Siger yang beroperasi saat ini.
“Kami hadir untuk memberi akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Ini adalah ikhtiar bersama agar mereka tidak putus sekolah,” pungkas Khaidarmansyah.
Meski demikian, fakta bahwa dana APBD dicairkan ketika izin operasional belum terbit tetap memunculkan pertanyaan besar soal mekanisme verifikasi dan pengawasan hibah daerah.
Polemik SMA Siger kini tidak hanya menyasar yayasan sebagai penerima, tetapi juga membuka ruang evaluasi serius terhadap tata kelola pendidikan dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.






