Diduga Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Ditangkap Polres Pesawaran

P E S A W A R A N -(PeNa), Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, oknum wartawan berinisial HI dan anggota Satpam RSUD Pesawaran dengan inisial HA ditangkap dan diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran, Kamis (29/1/2026) kemarin.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan hasil pemeriksaan penyidik bahwa terduga pelaku inisial HI menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan kemudian meminta uang kepada korban MS agar pemberitaan tidak diperluas.

 

“Dari keterangan penyidik terduga pelaku HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” kata dia,  Senin (02/02/2026).

 

Diterangkan, awalnya HI meminta Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Kemudian, esok harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Pada Kamis (29/01/2026).

 

Menurut pengakuannya, korban menyerahkan sisa uang melalui HA, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta. tersangka HI ditangkap di rumahnya di Gedong tataan dan penyidik masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya.

 

“Hasil pemeriksaan, HI berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara HA membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ yang diduga turut menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai KUHP baru, pasal 482 dan/atau Pasal 483 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

Menanggapinya, korban berinisial MS menegaskan bahwa pembangunan yang ia kerjakan tidak bermasalah. Karenanya, ia merasa dirugikan atas pemberitaan yang  ditulis sepihak tanpa konfirmasi.

 

“Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, memang masih masa pemeliharaan,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *