Sidang Korupsi Tanah Kemenag Lanjut

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sidang dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 milik Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/2/2026).

Perkara ini menyorot lahan seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga dialihkan melalui proses administrasi pertanahan bermasalah dan berujung dugaan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum menetapkan tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Thio Stefanus sebagai pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, serta Theresia yang berprofesi notaris.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ginda Ansori mempersoalkan dasar hukum dakwaan jaksa yang merujuk sejumlah regulasi pertanahan dalam proses penerbitan hak atas tanah perkara ini.

*Aturan Lama Dipersoalkan*

Ginda mempertanyakan keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, Inpres Nomor 9 Tahun 1997, serta Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 yang dijadikan rujukan jaksa.

Saksi Zulian menjelaskan regulasi yang digunakan jaksa telah dicabut setelah terbit Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 Tahun 2021,” ujar Zulian saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang.

Saksi Bahrul dan Chandra turut menguatkan keterangan tersebut dengan menyatakan ketentuan lama sudah dibatalkan dan digantikan aturan baru sebagaimana diatur dalam Permen 18 Tahun 2021.

Zulian, Chandra, dan Bahrul merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional yang saat perkara perdata bergulir bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Ginda menilai jaksa masih merujuk norma hukum yang telah dicabut, termasuk Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 serta Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.

Ia menyebut dakwaan jaksa bertentangan dengan ketentuan penutup Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang secara tegas mencabut aturan lama terkait pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU batal demi hukum atau vonis yang akan dijatuhkan menjadi tidak sah,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *