Dua Residivis Curanmor Dibekuk, 11 TKP Terungkap

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polisi membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Keduanya yakni R (42) dan AF (24), warga Lampung Tengah, ditangkap setelah mencuri motor di sebuah kos di Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berbekal laporan polisi tertanggal 26 Maret 2026 di Polsek Tanjung Karang Barat. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang diparkir di lokasi kos.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku menjalankan aksi dengan pola terorganisir.

“Pelaku berkeliling mencari target motor yang parkir di lokasi sepi. Ada yang bertugas sebagai joki dan ada yang menjadi eksekutor,” kata Alfret.

Menurutnya, eksekutor kemudian merusak kunci stang menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan memanfaatkan GPS yang masih terpasang di motor korban,” ujarnya.

Motor hasil curian diketahui sudah berpindah tangan. Polisi kemudian melacak hingga ke penadah sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku.

Pengembangan 11 TKP Masih Diburu

Alfret mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah,” tegasnya.

Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Namun, tidak ditemukan senjata api dalam penggeledahan.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat,” jelas Alfret.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penyimpanan sementara (safe house) yang digunakan pelaku sebelum menjual motor hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *