BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus tak biasa terjadi di sebuah bengkel, Kafa Motor, kawasan Langkura, Bandar Lampung, pada 9 Maret 2026. Pelaku menyamar menawarkan jasa pijat untuk mengalihkan perhatian korban.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial Mus, sementara satu pelaku lain berinisial W masih diburu.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pijat. Saat situasi lengah, motor langsung dibawa kabur,” kata Alfret, Rabu (0/4/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu motor Honda Vario milik korban terparkir di halaman bengkel.
Korban sempat melihat dua orang, satu duduk di atas motor menyala dan satu lainnya menawarkan pijat kepada rekannya. Situasi itu tidak menimbulkan kecurigaan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, motor korban sudah raib. Korban lalu menyebarkan informasi kehilangan ke rekan-rekannya melalui WhatsApp.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, motor ditemukan di pinggir jalan dekat dealer motor di kawasan Kedaton. Ciri khas stiker “Kafa Motor” dan modifikasi spakbor menguatkan identifikasi.
“Pelaku berhasil diamankan warga di lokasi saat hendak menguasai motor hasil curian. Namun sempat terjadi aksi main hakim sendiri sebelum petugas datang,” ujar Alfret.
Pengembangan Kasus, Polisi Temukan Motor Curian Lain
Dari hasil pemeriksaan terhadap Mus, polisi mengembangkan kasus dan menemukan dua unit sepeda motor lain hasil curian di lokasi berbeda.
“Dari pengembangan, kami menemukan dua kendaraan lain yang disembunyikan di rumah kerabat pelaku di wilayah Tanjung Gading,” jelas Alfret.
Dua motor tersebut diketahui hasil curanmor di Jalan Pajajaran, Way Halim dan wilayah Tanjung Karang Barat.
Alfret menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain. Identitasnya sudah kami ketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Saat ini tersangka Mus dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang kian beragam.
“Jangan mudah percaya dengan orang asing yang mencoba mengalihkan perhatian di sekitar kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman,” pungkas Alfret.






