BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pelarian pelaku pembunuhan di kafe kawasan Panjang, Bandar Lampung, berakhir cepat. Baru sekitar beberapa jam setelah menikam korban hingga tewas, pelaku berhasil dibekuk polisi saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Bakauheni.
Kasus ini bermula dari penusukan yang terjadi di Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Selasa (31/3/2026) pagi. Korban N (41), pemilik kafe, tewas akibat luka tusuk di leher, sementara rekannya DA (41) mengalami luka serius saat mencoba menahan pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan, aparat langsung bergerak begitu laporan diterima.
“Begitu kejadian dilaporkan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memburu pelaku,” ujar Alfret.
Polisi menemukan titik terang setelah handphone milik pelaku justru ditemukan di lokasi kejadian. Dari situ, identitas pelaku berinisial MRS berhasil dikantongi dan pengejaran langsung dilakukan.
“Dari hasil olah TKP, kami menemukan handphone pelaku masih berada di lokasi, sehingga memudahkan identifikasi,” jelasnya.
Pelarian Digagalkan di Bakauheni
Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Polisi menduga pelaku hendak keluar dari Lampung menuju Pulau Jawa.
Koordinasi cepat dilakukan dengan jajaran Polsek KP3 Bakauheni. Hasilnya, pelaku berhasil dihentikan di sekitar pintu tol sebelum sempat menyeberang.
“Pelaku kami amankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, diduga menuju Jakarta,” tegas Alfret.
Saat diamankan, identitas pelaku langsung dicocokkan dengan keterangan saksi yang turut dibawa petugas. Pelaku tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui melakukan penusukan dan menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti,” lanjutnya.
Barang bukti berupa pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian sempat dibuang sejauh sekitar 5 kilometer dari Bakauheni, namun berhasil ditemukan kembali oleh polisi.
Dipicu Emosi dan Pengaruh Alkohol
Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dipicu emosi sesaat. Pelaku yang dalam kondisi mabuk tersulut amarah karena merasa handphone miliknya hilang.
Cekcok sempat terjadi dua kali. Pertama terkait pembayaran di kafe, lalu kembali memanas saat pelaku datang lagi untuk mencari handphone.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan sudah membawa pisau di pinggangnya,” ungkap Alfret.
Saat keributan memuncak, korban didorong hingga jatuh, lalu langsung ditusuk di bagian leher. Satu korban lain terluka saat mencoba menahan serangan.
“Motif sementara karena emosi akibat handphone yang tidak ditemukan, ditambah pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Polisi Buru Rekan Pelaku
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Panjang dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu orang berinisial A yang diduga mengantar pelaku ke lokasi kejadian.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan jelas,” kata Alfret.
Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan peran rekan pelaku tersebut, apakah turut terlibat atau hanya sebagai pengantar.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.






