Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak mempersoalkan jika anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bergabung ke dalam partai politik. Menurut dia, itu adalah hak politik semua warga negara.
“Anggota DPD kan mewakili sebuah individu, jadi kalau mau memilih parpol sebenarnya tidak masalah, itu pilihan saja,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Saat ini, DPR akan melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Di dalam revisi itu, Fadli menganggap tidak perlu lagi dimunculkan larangan bagi anggota DPD berpartai.
“Masalahnya adalah, kita dulu pernah diberlakukan seperti itu, kemudian diperbolehkan,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
“Kalau kita buat satu regulasi tidak boleh berpartai politik, itu kan mengurangi hak mereka juga. Padahal itu hak yang dijamin konstitusi,” sambungnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Sarifuddin Sudding beberapa waktu lalu mengklaim bahwa sedikitnya terdapat 70 orang anggota DPD yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Hanura.
Saat ini, 27 orang anggota DPD bahkan sudah diakomodasi dan masuk ke struktur kepengurusan partai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyebutkan, sekitar 20 orang anggota DPD merupakan kader Partai Golkar, meski peran mereka dianggap tak dominan di partai. Sedangkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlahnya tak kurang dari tujuh orang.
Sedangkan untuk partai-partai politik lain, kata Farouk, jumlahnya hanya sedikit. Tak lebih dari 10 orang. Jika dihitung kasar, jumlah anggota DPD yang berpartai melebihi 50 persen jumlah keseluruhan anggota DPD, yaitu 132 orang.
Tak menutup kemungkinan, angkanya terus bertambah dan hanya menyisakan segelintir orang yang murni berdiri atas nama pribadi.