Perda Lampung menempatkan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan BMD dan Sekda sebagai Pengelola yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta pengendalian. Dalam LHP 2025, BPK menyatakan pengendalian Kepala BPKAD atas administrasi penggunaan rumah negara belum memadai
LAMPUNG (PeNa) — Temuan BPK mengenai 369 rumah negara milik Pemprov Lampung tanpa Surat Izin Penghunian (SIP) tidak layak diperlakukan sekadar sebagai pekerjaan administrasi yang tertunda. Di dalamnya terdapat penguasaan aset daerah, penggunaan aset tanpa dasar yang tertib, sekaligus celah hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
BPK mencatat dari 435 rumah negara yang terdata dalam KIB, hanya 66 yang memiliki SIP sampai akhir pemeriksaan. Padahal, aturan rumah negara mensyaratkan SIP untuk dapat menghuni rumah negara. Pergub Lampung Nomor 2 Tahun 2018 secara khusus mengatur pengelolaan rumah negara agar tertib, efektif, efisien dan akuntabel.
Yang membuat temuan ini menjadi serius adalah tidak adanya jejak pemanfaatan aset yang memadai dalam sistem. BPK menemukan aplikasi E-Rekon belum memiliki menu pencatatan transaksi pemanfaatan aset tetap. Akibatnya, aset yang dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, BGS/BSG maupun KSPI belum tercatat dalam database aset tetap.
Dalam perspektif ekonomi aset daerah, celah itu bukan ruang kosong. Setiap rumah negara yang dimanfaatkan secara komersial memiliki nilai ekonomi dan pihak yang menerima manfaat ekonomi tersebut. Jika rumah negara digunakan sebagai tempat usaha, disewakan atau dialihkan pemanfaatannya kepada pihak lain, maka terdapat hubungan antara aset daerah, pengguna, penerima manfaat dan uang yang dibayarkan. Yang harus terlacak adalah dasar pemanfaatannya, nilai pemanfaatannya, penerima pembayaran serta pencatatannya dalam keuangan daerah.
Regulasi daerah sebenarnya sudah menempatkan tanggung jawab secara jelas. Pergub Lampung Nomor 2 Tahun 2018 mengatur pengelolaan rumah negara, termasuk penatausahaan, pengamanan, penghunian, pengalihan fungsi, pengawasan dan pengendalian. Regulasi tersebut juga mewajibkan Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap rumah negara. Pergub Nomor 52 Tahun 2021 kemudian menjadi pedoman umum pengelolaan BMD di lingkungan Pemprov Lampung dan masih berstatus berlaku.
Namun dalam LHP 2025, BPK tidak berhenti pada pembagian kewenangan normatif itu. BPK secara eksplisit menunjuk Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang sebagai pihak yang tidak melakukan pengendalian memadai atas keandalan aplikasi pengelolaan BMD dan penatausahaan penggunaan rumah negara. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BPKAD mengevaluasi sistem dan menertibkan penggunaan rumah negara.
Lebih keras lagi, BPK menyebut kondisi tersebut menimbulkan potensi penyalahgunaan, pengalihan pemanfaatan atau penguasaan rumah negara oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan demikian, tanggung jawab Kepala BPKAD tidak berhenti pada memastikan angka aset masuk ke KIB. Tanggung jawabnya menyentuh siapa yang menggunakan aset, atas dasar apa aset digunakan, bagaimana pemanfaatannya dicatat dan bagaimana pengendalian terhadap manfaat ekonominya dilakukan.
Karena itu, 369 rumah tanpa SIP harus dibaca sebagai 369 titik yang membutuhkan penelusuran penguasaan dan manfaat ekonomi, bukan sekadar 369 berkas yang belum lengkap. Ketika sebuah rumah negara digunakan pihak lain, administrasi harus meninggalkan jejak: status penggunaan, SIP atau dasar pemanfaatan, perjanjian apabila ada pemanfaatan, nilai pembayaran, penerima pembayaran dan pencatatannya dalam sistem aset maupun keuangan daerah. BPK sendiri mencatat bahwa pembukuan pemanfaatan BMD semestinya didukung dokumen transaksi pemanfaatan dan daftar pemanfaatan.
LHP BPK memang belum menyebut adanya sejumlah uang tertentu yang telah masuk ke pihak tertentu dari 369 rumah tersebut. Karena itu, belum tepat menyebut nilai tertentu sebagai kerugian negara atau menyatakan uang telah dinikmati pejabat tertentu. Tetapi secara tata kelola, celahnya sudah ditunjukkan BPK: aset daerah berada dalam penggunaan tanpa SIP, pencatatan pemanfaatan belum memadai, dan pengendalian BPKAD dinilai tidak memadai. Di situlah penelusuran uang harus dimulai.
BPKAD kini tidak cukup hanya menyelesaikan SIP. Yang harus dibuka adalah seluruh rantai penguasaan 369 rumah tersebut—siapa pengguna sebenarnya, status pemanfaatannya, apakah terdapat kegiatan komersial, siapa penerima manfaat ekonomi dan apakah ada penerimaan yang seharusnya menjadi hak daerah. Sebab apabila aset daerah menghasilkan uang di luar mekanisme pemanfaatan yang sah, persoalannya telah bergerak dari tertib administrasi aset menuju pertanggungjawaban atas manfaat ekonomi dan potensi kerugian daerah.






