Jalan Buntu Perumahan Disiram APBD Rp267 Juta, Siapa yang Memaksa Proyek Ini Jalan?

BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Jalan buntu di dalam kompleks perumahan swasta Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Telukbetung Utara, justru mendapat sentuhan APBD sekitar Rp267 juta.

Ironisnya, jalan umum di luar kompleks yang menjadi akses utama warga justru disebut masih mengalami kerusakan. Lebih janggal lagi, proyek tersebut disebut tidak tercatat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Camat Telukbetung Utara menyatakan tidak menemukan usulan pembangunan jalan di kompleks perumahan tersebut dalam dokumen Musrenbang. Fakta itu kemudian ikut menjadi alasan warga melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut ke Kejaksaan Negeri.

Lalu dari mana proyek ini muncul?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedy Sutioso, mengaku telah dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penjelasan.

Dedy menyebut pembangunan jalan tersebut berasal dari usulan berjenjang dari bawah, mulai RT hingga lurah. “Kalau ternyata belum jadi aset Pemkot, berarti selip RT dan lurahnya,” ujar Dedy, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut justru menyisakan persoalan. Jika proyek itu memang berasal dari usulan resmi warga, mengapa Camat Telukbetung Utara tidak menemukan namanya dalam dokumen Musrenbang? Jika bukan melalui Musrenbang, jalur apa yang membuat jalan buntu di kompleks perumahan swasta tersebut akhirnya masuk program Dinas PU?

Dan yang paling krusial, siapa yang mendorong atau memutuskan proyek tersebut sampai akhirnya dibiayai APBD? Sebab sebuah usulan RT atau lurah tidak serta-merta berubah menjadi proyek pemerintah. Ada proses verifikasi, perencanaan, penganggaran dan penetapan kegiatan yang melibatkan pejabat berwenang.

Persoalan semakin pelik karena jalan yang dibangun itu hingga kini disebut belum tercatat sebagai aset Pemkot. Artinya, APBD sudah keluar. Pekerjaan sudah dilaksanakan. Tetapi status aset hasil pembangunan masih menjadi persoalan.

Kontrasnya semakin mencolok: jalan umum di luar kompleks rusak, sementara jalan buntu di dalam perumahan komersial justru diaspal menggunakan uang rakyat. Inilah titik yang patut dibongkar.

Bukan sekadar siapa yang mengusulkan, tetapi siapa yang membuka jalan agar proyek tersebut lolos ketika jalurnya tidak ditemukan dalam Musrenbang dan status asetnya belum jelas. Jika seluruh proses memang berjalan normal, dokumen perencanaan dan penganggaran seharusnya mampu menjelaskan asal-usul proyek Rp267 juta tersebut.

Namun jika terdapat intervensi atau tekanan dari pihak tertentu, maka jejaknya juga harus ditelusuri melalui dokumen, disposisi, komunikasi kedinasan, proses penganggaran hingga keputusan pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, pemanggilan Dinas PU oleh BPK dan laporan warga ke Kejaksaan menjadi dua pintu yang patut dikawal. Publik tidak membutuhkan saling lempar kesalahan antara RT, lurah dan dinas. Publik membutuhkan satu jawaban: siapa yang membuat jalan buntu di perumahan swasta bisa mendapatkan APBD, sementara jalan umum di depannya justru dibiarkan rusak?

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *