BANDARLAMPUNG-(PeNa),Direktorat Polairud Polda Lampung, gagalkan peredaran bahan peledak jenis Postasium (Ampo) seberat 50 Kg dan sumbu peledak (Keep) sebanyak 129 buah, dari dua warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (23/04/2020).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Ivan Setiadi, melalui Kasubdit Gakum Polairud Polda Lampung, AKBP. Ferizal mengatakan, bahan peledak jenis Ampo dan Keep itu diamankan dari dua tersangka berinisial JL (57) statusnya sebagai pemilik bahan peledak (Pemasok) dan AD (44) statusnya sebagai kurir.
Menurutnya, terungkapnya peredaran bahan peledak (bom ikan), bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran bahan peledak di wilayah Kelurahan Bumi Waras.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubungi tersangka AD dan berpura-pura membeli bahan peledak. Tidak curiga, AD yang telah masuk perangkap membawa bahan peledak Ampo sekitar 10 Kg dan 15 buah Keep yang dipesan petugas.
Saat akan melakukan transaksi, petugas yang telah siaga dilokasi menangkap tersangka AD dan mengamankan barang buktinya. Hasil pemeriksaan saat di mobil, tersangka AD mengaku bahan peledak itu di dapat dari tersangka berinisial JL. Dikhawatirkan JL melarikan diri, selanjutnya petugas meminta tersangka AD untuk memberitahukan rumah tersangka JL.
“Dirumah tersangka JL ditemukan barang bukti Ampo sekitar 40 Kg dan 114 buah Keep. Atas dasar itu, JL dan AD berikut barang bukti sekitar 50 Kg Ampo dan 129 Keep dibawa petugas ke Markas Ditpolairud Polda Lampung,”kata Ferizal saat ekspose di Markas Polairud Polda Lampung.
Saat diintrogasi, tersangka JL mengaku membeli bahan peledak itu dari seseorang yang berada di Cirebon, Jawa Barat.
“Saya beli dari Ceribon melalui paket. Bahan peledak, rencannya akan saya jual kepada nelayan yang memesan melalui via telepon,” ungkapnya.
Selain Ampo dan Keep, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, HP sebanyak 2 unit, 1 buah rantang yang digunakan untuk menimbang Ampo dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BE-3149-CY.


Akibat perbutannya tersangka JL dan AD, bakal dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang bahan peledak, ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Oleh: Obin






