BANDARLAMPUNG – (PeNa), Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Natar, Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio, mengaku hidupnya berubah drastis sejak terseret proses hukum.
Bukan hanya menyandang status tersangka, Thio merasa mengalami tekanan yang ia sebut sebagai ketidakadilan dalam perkara yang berakar dari sengketa lama sejak 1981.
Usai sidang dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026), Thio membeberkan dampak psikologis yang ia alami. Ia mengaku dihantui rasa cemas berlebih sejak penggeledahan dan pemeriksaan dimulai.
“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio.
Tekanan itu, kata dia, bahkan terbawa hingga ke alam bawah sadar. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku terbangun sambil berteriak hingga tanpa sadar memukul istrinya yang tidur di sampingnya.
Kesedihan Thio kian bertambah ketika dirinya tidak mendapat izin menghadiri pernikahan anaknya. Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan acara jika ayahnya tak hadir.
“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tuturnya dengan nada menyesal.
Namun hingga hari pernikahan tiba, izin dari pihak Kejaksaan tak kunjung diberikan.
Tekanan Psikis hingga Ancaman Penyitaan Aset
Selain itu, Thio juga mengaku merasa tertekan dengan ancaman penyitaan aset yang disebut-sebut menyasar seluruh hartanya. Ia bahkan terkejut saat mendengar kabar bahwa makam orang tuanya disebut ikut masuk dalam daftar penyitaan.
“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” katanya.
Dalam pandangannya, perkara ini seharusnya lebih tepat masuk ranah perdata atau pidana umum. Ia menegaskan lahan yang dipersoalkan telah dibeli secara sah di hadapan notaris dan hingga kini belum pernah ia kuasai, meski sengketa sudah bergulir hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Ia juga menyoroti proses pencekalan yang dinilainya terlalu cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap pada posisi semula. Ia menegaskan dakwaan tidak berubah.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Thio dengan pidana penjara selama delapan tahun terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kemenag Lampung.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik dari AKKI, Benny N.A. Puspanegara, mengkritik penanganan kasus tersebut. Ia menilai ada indikasi pemaksaan konstruksi pidana dalam perkara yang seharusnya bisa masuk ranah perdata.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh sekadar mengejar citra atau angka penanganan kasus.
“Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelasnya.






