Libatkan Pihak Lain, Kajari Pesawaran Musnahkan Sejumlah Barang Bukti 

P E S A W A R A N -(PeNa), Sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/04/2026).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Umi Kalsum mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut  dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten,” kata Umi Kalsum.

 

Pada kegiatan tersebut, Umi Kalsum tidak melakukan sendiri melainkan melibatkan sejumlah pihak. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran, perwakilan dari Kepolisian Resor Pesawaran, Pabung Pesawaran Komando Distrik Militer 0421/Lampung Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah inkracht, meliputi perkara narkotika, oharda (orang dan harta benda), perlindungan anak dan KDRT, serta kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *