PESAWARAN-(PeNa), Jika belum ada ijin, hendaknya Kolam Renang Tirta Garden ditutup sementara sampai proses perijinan selesai. Kepada korban yang putus jari kelingkingnya, akan dilakukan advokasi.
Demikian dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran Nurul Hidayah kepada pelitanusantara.co.id melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (08/08/2019).
“Hasil temuan dilokasi, kolam renang tersebut belum ada ijin. Nah,kalau tidak ada ijin kami minta kepada pihak berwenang untuk menutup sementara sampai proses ijin selesai, ” kata dia.
Menurutnya, kepada korban atas nama Dio Aditia (14) siswa kelas VIII MTs Al Hikmah Gunung Kaso Kecamatan Way Lima akan diberikan advokasi.
“Rencananya siang ini akan dilakukan rembug pekon, kalau jalan musyawarah tidak menghasilkan keputusan maka kita akan advokasi korban guna melakukan langkah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku tentang perlindungan anak, ” ujar dia.
Ia juga menerangkan, akibat kecelakaan tersebut korban mengalami trauma yang mendalam sehingga perlu dilakukan penanganan serius secara medis.
“Menurut keterangan ibunya, si anak ini tidak mau ketemu dengan teman-temannya saat dibesuh. Ia sepertinya malu dan takut untuk ketemu orang, nah ini kan trauma. Nanti akan kita periksakan ke psikolog untuk menangani traumanya, ” terang dia.
Luka pada jari kelingking yang putus pada korban, Nurul juga merasa prihatin karena tidak diberikan obat-obatan dari medis.
“Melihat kondisi korban, sangat memprihatinkan. Luka pada jari kelingking hanya dibubuhi obat tradisional berupa parutan kunyit. Ini juga yang kita minta, agar korban diobati ke rumah sakit agar nantinya tidak infeksi, ” tutur dia.
Rencananya hari ini, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran akan turun melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada kolam renang Tirta Garden Desa Kedondong Kecamatan Kedondong.
“Kalau ijin, apakah itu IMB atau yang lainnya belum pernah ada permohonan yang masuk. Artinya kolam renang Tirta Garden belum memiliki ijin. Dan besok (hari ini) langsung kita turun untuk monev, ” kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro diruang kerjanya.
Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi soal adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban pada tempat usaha tersebut sudah menjadi wewenang kepolisian.
“Kalau ada kecelakaan yang menimbukan korban, ya itu pidana dan menjadi kewenangan kepolisian. Kami hanya mengurus soal perijinan sesuai dengan peraturan yang ada, ” ujar dia.
Oleh: sapto firmansis






