BANDARLAMPUNG – (PeNa), Banjir yang kembali mengepung Kota Bandar Lampung bukan sekadar dampak hujan deras. Kritik keras dilontarkan WALHI Lampung: ini krisis ekologis yang diproduksi, bukan musibah alam biasa.
Dalam siaran persnya, WALHI menilai pemerintah kota gagal total mengelola ruang hidup. Dampaknya nyata—rumah warga terendam, ekonomi lumpuh, dan ancaman keselamatan terus berulang tanpa solusi mendasar.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut banjir di 2026 bukan kejadian tunggal.
“Sejak Januari hingga April 2026, banjir terus berulang. Bahkan pada Maret, tercatat sedikitnya 47 titik banjir dalam satu kejadian. Ini bukan insidental, tapi krisis sistematis,” tegasnya.
Ironinya, anggaran miliaran rupiah sudah digelontorkan. Namun hasilnya nihil.
“Anggaran ada, tapi salah arah,” kata Irfan. Ia menyoroti Rp15 miliar yang lebih banyak dihabiskan untuk normalisasi drainase—langkah yang disebutnya hanya solusi permukaan.
Fakta di lapangan berbicara lain: titik banjir tetap, genangan meluas, dan kerugian warga makin besar.
Menurut WALHI, pendekatan pemerintah selama ini sekadar meredam dampak, bukan menyelesaikan akar masalah. Saat banjir datang, respons yang muncul hanya bantuan darurat, bukan pencegahan.
“Ada kesan pemerintah tidak serius. Uang ada, tapi tidak diprioritaskan untuk menyelesaikan banjir secara tuntas,” lanjut Irfan.
Akar Masalah Diabaikan
WALHI menuding pemerintah sengaja menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang jadi biang banjir. Mulai dari alih fungsi lahan resapan, perusakan perbukitan, hingga penyempitan sungai akibat lemahnya pengawasan.
Pembangunan di kawasan rawan bencana juga terus dibiarkan.
“Ini bukan sekadar salah urus. Ini akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan minim kontrol,” tegasnya.
Lebih jauh, WALHI menyebut banjir di Bandar Lampung sebagai “bencana ekologis”—produk dari keputusan politik dan arah pembangunan yang keliru.
Pemerintah pun diminta berhenti berlindung di balik narasi bencana alam.
“Ini bencana yang diproduksi. Pemerintah harus bertanggung jawab,” kata Irfan.
WALHI mendesak penghentian izin pembangunan di kawasan resapan, pemulihan fungsi lingkungan, hingga penindakan tegas terhadap pelaku perusakan, termasuk korporasi.
Jika pola ini terus dipertahankan, banjir bukan lagi sekadar rutinitas tahunan—melainkan warisan krisis ekologis bagi generasi mendatang.
“Warga berhak atas lingkungan yang aman. Negara wajib hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tutupnya.






