BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Tersangka terbaru berinisial S, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, resmi ditetapkan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 16 Juni 2025.
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S,” kata Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, dalam konferensi pers.
Pada 2022, S menjabat sebagai Kadis PUPR dan merangkap sebagai pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut.
Dari hasil penyidikan, S diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proses tender proyek.
“Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Rudy dalam keterangannya.
Menurut Rudy, persekongkolan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Tersangka S kini ditahan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Lampung.
Ia dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, S juga disangkakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama sebagai subsider untuk memperkuat dakwaan.
Dengan penambahan S, jumlah tersangka kasus ini menjadi lima orang yang semuanya sudah ditetapkan secara resmi oleh penyidik.
Empat tersangka sebelumnya yakni Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, ASN Pemkab berinisial MDW, dan dua direktur perusahaan.
Dua direktur tersebut adalah AC dari perusahaan penyedia jasa proyek dan SS dari perusahaan konsultan pengawas pembangunan.
“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Masagus Rudy menutup.
Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus korupsi ini sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di proyek pembangunan publik.






