Mantan Kadishub Pesawaran Di Gelandang Ke Penjara 

PESAWARAN-(PeNa), Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Mad Dawami digelandang ke penjara. Rencananya, ketiga tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Senin (23/4).
Ia dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan setelah berkas perkaranya dianggap lengkap (P21). Tersangka Mad Dawami dipenjarakan bersama tersangka Candra Hadi dan tersangka Abu Cholifah. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno kepada PeNa. “Ya, baru saja tiga tersangka dengan perkara dugaan korupsi pada pengadaan kapal tahun 2016 senilai Rp403 juta. Berkas mereka telah dinyatakan P21, dan sekarang dilimpahkan ke Kejari, ” kata dia.
Menurutnya, pelimpahan yang dimaksud adalah tersangka dan barang bukti pada pokok perkara tersebut. “Ya kan sesuai petunjuk kejaksaan, ketika lengkap ya barang bukti dan tersangka dilimpahkan dengan pokok perkaranya, ” ujar dia.
Sedianya, berkas dua tersangka lagi pada perkara tersebut yakni Sekretaris Dishub Pesawaran  Ponirin dan Direktur  CV. RR Jaya, Sri Andarwati di limpahkan juga. Namun, untuk tersangka Ponirin masih dirawat dirumah sakit dan tersangka Sri Andarwati masih berada diluar kota.”Untuk tersangka atas nama Ponirin belum bisa dilakukan, karena yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di rumah sakit. Nah, tersangka Sri Andarwati masih berada diluar kota,” jelas dia.
Menyikapi hal tersebut, Kadishub Pesawaran Afdal Faisal mengaku belum mengetahui secara resmi. “Secara tertulis,kami belum menerima pemberitahuan dari kepolisian maupun kejaksaan. Tapi, kami mendapat informasi dari media memang seperti itu. Sebagai rekan sejawat, kami turut prihatin semoga dimudahkan segala urusannya, ” kata dia.
Catatan PeNa, perkara tersebut berjalan cukup alot dan memakan waktu satu tahun lebih. Informasi yang didapat, diduga ada intervensi dari beberapa pihak. Namun, pihak Polres terus melanjutkan perkaranya dengan barang bukti dan hasil perhitungan dari instansi terkait serta legalitas soal kualitas barang yang menjadi persoalan. Penyidik Kepolisian tersebut telah menyelesaikan dengan perkara yang dimaksud. Tiga tersangka ditahan sejak hari Sabtu (21/4) sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti berupa kapal juga telah diangkat kembali ke permukaan, setelah sebelumnya tenggelam karena bocor dan rusak.
Ketiga tersangka diangkut menggunakan kendaraan milik Polres Pesawaran dengan dikawal petugas serta diikuti penyidik yang menanganinya. Nampak, keluarga dan penasehat hukum dari para tersangka mengikuti dari belakang kendaraan yang membawa para tersangka menuju Kalianda. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *