Menurut Komnas HAM, Draf RUU Perlindungan Umat Beragama Perlu Ditinjau Lagi

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menilai, draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama perlu ditinjau kembali.

RUU itu kini tengah disusun oleh Kementerian Agama. 
Jayadi mengatakan, Komnas HAM telah bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait isi draf RUU itu.
Pertama, menurut dia, definisi agama dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama perlu mendapatkan perhatian.
Sebab, jika salah merumuskan, akan menimbulkan potensi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Kedua, terkait perwakilan kelompok agama.
Ia khawatir, kebebasan berorganisasi dalam beragama sudah tidak lagi dihargai.
“Islam misalnya, itu representasinya adalah NU. Kristen PGI, di luar itu banyak. Boleh satu, boleh berbeda juga. Jangan kemudian memaksa orang dalam satu organisasi,” kata Jayadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Ketiga, ia menyoroti ketentuan pendirian rumah ibadah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.
Menurut Jayadi, ketentuan pendirian rumah ibadah disalin dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama.
“Itu materinya problematik. Misalnya pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Artinya apa? Menyiapkan tanah? Membantu pendukungnya atau dari masyarakat setempat pendukungnya cukup? Atau mungkin hanya berdoa saja? Tafsirnya macam-macam,” ujar dia.
Dengan menyalin ketentuan dari PBM Nomor 8 dan 9 ke dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama, masyarakat yang memiliki agama atau keyakinan di luar agama yang diakui pemerintah tidak mendapat tempat yang setara.
Padahal, kata Jayadi, kebebasan masyarakat memilih agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar melalui pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 1 UU 28 E disebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Sedangkan ayat 2 pasal 28 E menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.