Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar, Polisi Sita 5 Truk Modifikasi

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Praktik mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung akhirnya terbongkar. Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam (6/5/2026).

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang telah disiapkan di bak truk,” kata Alfret, Jumat (8/5/2026).

Polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

Selain itu, aparat menyita buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan transaksi bisnis ilegal tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, dengan harga Rp8.500 per liter.

“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700 dan dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, serta pemodal,” ungkapnya.

Bisa Kumpulkan 5 Ton Solar per Hari

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Sutomo menjelaskan satu unit truk Fuso dapat mengangkut sekitar satu ton solar per hari.

“Jika dikumulatifkan dari lima kendaraan, jumlahnya bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi jenis solar per hari,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *