Operasi Antik 2024: Polresta Bandar Lampung Tangkap 71 Tersangka Narkotika

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek berhasil menangkap 71 tersangka narkotika selama Operasi Antik 2024, yang berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni 2024.

 

Bacaan Lainnya

Dari total 71 tersangka, terdapat 25 pengedar, 1 kurir, dan 45 penyalahguna narkotika. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa dari 71 tersangka, lima merupakan target operasi (TO) dan 66 orang lainnya bukan target operasi (Non-TO).

 

“Jadi ada 5 TO yang terungkap semua, sedangkan Non-TO ada 66 orang dengan 43 laporan polisi (LP),” kata AKBP Erwin Irawan pada Senin (8/7/2024).

 

Jumlah kasus yang ditangani mencapai 48 kasus dengan 71 tersangka, terdiri dari 70 laki-laki dan 1 perempuan.

 

Rincian ungkap kasus per Polsek adalah sebagai berikut: Polresta Bandar Lampung menangani 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT 5 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBS 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Sukarame 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling 2 kasus dengan 3 tersangka, dan Polsek Tanjung Senang 1 kasus dengan 2 tersangka.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintetis,” tambahnya.

 

Para pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara, kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati. Penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.