Pemberi dan Penerima Politik Uang Terancam Penjara dan Denda Miliaran

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Bawaslu Kota Bandar Lampung mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menegaskan bahwa praktik politik uang, baik dari sisi pemberi maupun penerima, memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Pasal 187A dan Pasal 187B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Pemberi politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelas Apriliwanda.

Ia menambahkan, ancaman hukum serupa juga berlaku bagi penerima politik uang. “Penerima juga terancam hukuman penjara 36 hingga 72 bulan dan denda yang sama besarannya,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengintensifkan pengawasan untuk mencegah praktik ini selama tahapan pemilu berlangsung.

Apriliwanda menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait politik uang.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga melaporkan jika menemukan kasus politik uang. Ini demi mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Peringatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi.

Dengan penegakan hukum yang tegas, Bawaslu berharap praktik ini dapat diminimalisir demi menciptakan proses pemilu yang bersih dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.