Penyebar Hoax Surat Suara Diancam 10 Tahun Penjara

Ketua KPU Arief Budiman (dua kanan) bersama Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto (dua kiri), dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), sejumlah komisioner KPU memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Kamis (3/1/2019). KPU melaporkan hoaks tentang surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Bareskrim Polri. SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta – Polri kembali menegaskan akan memeriksa siapapun dibalik hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk nomor 1.

Termasuk memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat mencuit soal ini kendati kemudian dihapus.

“Semuanya. Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief) akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Jumat (4/1).

Polisi, masih kata Iqbal, sudah menyampaikan sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan publik dan supaya kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi in adalah bertindak preemtif dan preventif.

“ Ini bukan saja sekedar hoax tapi itu fitnah yang tidak benar sama sekali.
Ketua KPU lewat kepala biro hukum juga sudah melapor secara resmi ke Bareskrim agar peristiwa tersebut diusut,” tambahnya.

Polri pasti akan memproses kasus ini secara hukum dan harus tegas. Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.

“ Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ada Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15,” imbuhnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *