BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di area Kampus Universitas Lampung (Unila). Pelaku utama, KD (24), ditangkap sementara rekannya, AG (20), masih dalam pengejaran.
Mereka berpura-pura sebagai mahasiswa saat menjalankan aksinya.
“Mereka menyamar sebagai mahasiswa dengan berpakaian rapi dan membawa tas untuk menghindari kecurigaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Pelaku kerap memilih sepeda motor di lokasi parkir yang sepi, lalu merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah itu, motor curian dijual seharga Rp5 juta di Natar.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup dan bermain judi,” ungkap Hendrik.
KD berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali dengan target utama motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy.
Atas perbuatannya, KD dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan penadah,” pungkas Hendrik.
KD juga mengakui uang hasil curian digunakan untuk bermain judi. “Iya, uangnya buat main judi,” tuturnya.






