Proyek Dinkes-DKP Lampung Dituding Sarat Penyimpangan

 BANDARLAMPUNG (PeNa)-Sejumlah proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung diduga bermasalah.Selain pengerjaaannya tidak sesuai dengan rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam proses lelangnya juga disinyalir terjadi afiliasi.
Beberapa dugaan penyimpangan dua Satuan Kerja perangkat darerah (SKPD) itu terungkap saat elemen anti korupsi menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Bundaran Gajah dan di depan Halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (14/12).
Dalam orasinya, Kooordinator aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (LSM-GALAK) dan Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Suadi Romli mengatakan  aksi turun kejalan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap kinerja SKPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.
“ Pengerjaan proyek di DKP Provinsi Lampung yang  diduga bermasalah adalah pengadaan konstruksi pembelian dermaga berupapembangunan breakwater dengan anggaran HPS Sebesar Rp. 3.787.209.000 sebagai pemenang PT. Haga Unggul Lestari dengan penawaran Rp3.745.770.000 dari penawaran rekanan itu hanya selisih sedikit dari HPS dan diduga pada proses lelangnya terjadi persekongkolan,”ungkapnya.
Selain itu, pembangunan Breakwater  dengan HPS Sebesar Rp. 3.817.000.000 Sebagai Pemenang PT. haga Unggul Lestari  dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp. 3.797.000.000 hanya turun sebesar Rp. 20.000.000 dari HPS tahun anggaran 2014.
Serta, pembangunan pelabuhan pantai lempasing dengan anggaran HPS Sebesar Rp. 1.824.730.000 sebagai pemenang CV. Daenk Kobum Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.817.500.000 Hanya Turun Sebesar Rp. 7.230.000 Dari HPS Tahun Anggaran 2015.
“ Kondisi terakhir saat tim kami melakukan investigasi minggu lalu pembangunan itu terkesan asal jadi karena banyaknya batu yang bertaburan, di tambah lagi pada bangunan tersebut sudah banyak yang tergerus ombak, bahkan di sisi pekerjaan terdapat bekas gerusan air hingga mengakibatkan banyaknya batu yang bertaburan ke bawah,”urainya.
Dengan melihat kondisi itu,imbuhnya diduga pengerjaan break water tersebut telah terjadinya pengurangan jumlah kubikasi penggunaan batu, serta adanya indikasi mark up harga kubikasi batu.
“ Ditambah lagi pekerjaan itu dilakukan oleh satu perusahaan, itu kan sama saja monopoli dan diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha,”ujar Romli.
Dikatakannya, selain di DKP Provinsi Lampung, dugaan penyimpangan juga terjadi di Dinkes yakni pengerjaan  pembangunan rumah sakit komunitas dengan anggaran HPS Sebesar Rp. 9.260.000.000, PT.manggala Wira Utama selaku pemenang diduga melakukan persekongkolan dengan ULP Pokja karena nilai penawaran  sangat ,mendekati HPS.
“ Proyek yang ada di Kabupaten Pesisir Barat itu dimenangkan oleh perusahaan yang mengajukan penawaran hampir mendekati HPS dan kuat dugaan terjadi afiliasi, belum lagi jika ,melihat kondisi rumah sakit komunitas itu saat yang tidak layak huni padahal bangunan itu baru berumur satu tahun,”katanya.
Ditambahkan, indikasi penyimpangan lainnya pada kegiatan renovasi gedung kantor Dinkes Lampung nilai HPS Rp. 7.500.000.000 sebagai pemenang PT. Trontonio Jaya Abadi dengan penawaran sebesar Rp. 7.469.826.000 Hanya Turun Sebesar Rp. 30.174.000 Dari HPS.
“ Pengadaan Ipal dan Incenerator (RS Pesisir Barat) dengan HPS sebesar Rp. 2.000.000.000 Sebagai pelaksana PT. Cahay Mas Cemerlang, Pengadaan IPAL Rumah Sakit Kota Baru dengan HPS sebesar Rp. 2.000.000.000, Pengadaan MP-ASI untuk Anak Balita 2T dan Gikur dan PMT Bumil KEK Dengan HPS Sebesar Rp. 18.863.510.400 Sebagai Pemenang PT. Salwa Medica Lestari dengan penawaran sebesar Rp. 18.786.330.000 Hanya Turun Sebesar Rp. 77.180.400 Dari HPS, Biaya sewa gudang PMT Bumil Dan PMT Balita Keg. Managemen MP-ASI dengan HPS Sebesar Rp. 1.299.261.600 sebagai pemenang CV. NANDA JAYA dengan harga penawaran Sebesar Rp. 1.293.000.000 Hanya Turun Sebesar Rp. 6.261.000 Dari HPS,”terang Romli.
Dari sejumlah indikasi penyimpangan itu,kata Romli secara detil akan mereka laporkan ke Kejati Lampung agar persoalan itu segera di lakukan telaah hukum.
“ Bukti dugaan penyimpangannya secara teknis kita laporkan ke Kejati dan kami berharap aparat hukum tidak terpengaruh akan adanya intervensi pihak tertentu yang tidak ingin persoalan itu terungkap,”tegas Romli.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.