
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sumari (60) warga Dusun Tengah, Desa Babatan, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan, melapor ke Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, pada Kamis (16/11) pagi.
Laporan warga tersebut terpaksa dilakukan karena tidak ingin terjadi keributan. Pasalnya, tanah miliknya dirusak dan diserobot oleh orang yang mengaku dari PT.Sorento.”Saya datang ke Polda Lampung untuk melaporkan penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik saya yang diduga di lakukan oleh orang-orang yang mengaku dari PT Sorento,” kata Sumari, saat ditemui di depan ruang tunggu Subdit I Kamneg Polda Lampung.
Upayanya melapor ke Polda Lampung merupakan langkah untuk mendapatkan keadilan atas hak lahan perkebunan yang telah digarap dan ditanami sejak tahun 1978 silam. “Lahan seluas 1 hektar itu milik saya , ada bukti dokumen kepemilikan dari surat segel dan seporadiknya,” ujar dia.
Lebih lanjut kata Sumari, bayangkan selama puluhan tahun menggarap dan menanami pohon kelapa dan pohon sengon, tiba-tiba saja ditebangi orang. “Awalnya, buah kelapa yang diambil, setelah habis pohon kelapa dan pohon sengon sekitar 40 itu ditebang. Saya tidak ingin ribut karena itu saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dengan cara melapor ke Kepala Desa, Polsek, Polres Lampung Selatan, dan akhirnya ke Polda Lampung,” terang dia.
Dari pengakuan orang yang merusak lahannya tersebut, imbuhnya, bahwa mereka juga memiliki bukti surat kepemilikan lahan. Untuk itu,biar pengadilan saja yang menentukan karena kuat dugaan surat yang dimaksud adalah palsu. “Surat kepemilikan lahan itu, diduga telah dipalsukan (rekayasa) karena di surat itu tercantum nama saya. Sebab saya tidak pernah merasa menjual lahan itu,” tegas dia. PeNa-obi.






