Pesawaran (PeNa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026).
Bupati Pesawaran Nanda Indira menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan hiburan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan norma agama, adat istiadat, dan ketenteraman lingkungan.
Menurut Nanda, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, terutama dalam kegiatan hajatan. Selain itu, sektor hiburan turut menggerakkan perekonomian lokal, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” kata Nanda.
Ia mengingatkan penyelenggara agar mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menjaga etika selama kegiatan berlangsung. Hiburan juga diharapkan tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.
Bupati juga meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa memperkuat pengawasan secara terpadu serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.
Sementara itu’ Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat diselenggarakan selama mematuhi ketentuan, dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.






