Oleh; Agus Hermanto Madrim
Rp745 Juta di Jalan Kota Metro: 13 Paket PUTR Dibayar, BPK Temukan Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak
METRO (PeNa) — Jalan dan drainase seharusnya menjadi bukti hadirnya anggaran publik. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kota Metro tanggal 26 Mei 2026 justru menemukan persoalan pada 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dari 15 paket yang diperiksa, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp761,26 juta. Sebanyak Rp16,05 juta telah dikembalikan dari dua paket, sehingga masih terdapat Rp745.209.632,33 pada 13 paket yang harus diproses untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Nilai kontrak 13 paket tersebut mencapai sekitar Rp7,21 miliar. Masalahnya bukan semata kekurangan volume. BPK menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, sementara pembayaran telah dilakukan.
Salah satu yang paling mencolok adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Alamsyah RPN di Metro Pusat. Paket yang dikerjakan CV PLP bernilai Rp730,10 juta, tetapi BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp156,84 juta.
Pada Pemeliharaan Berkala Jalan Piagam Jakarta, Mulyosari, Metro Barat, penyedia CV PM, nilai kontraknya Rp863,48 juta dengan kelebihan pembayaran Rp149,31 juta.
Ada pula Rehabilitasi Jalan Sutan Dumas di Margorejo. Nilai kontraknya Rp199,77 juta, tetapi kelebihan pembayaran yang dicatat mencapai Rp103,86 juta.
Paket lainnya meliputi rehabilitasi Jalan Rajawali, Jalan Perumnas 24, Jalan Betutu, Jalan Sauli, Jalan Raden Intan, rekonstruksi Jalan Sutan Syahrir dan WR Supratman, serta dua pembangunan drainase. BPK mencatat seluruhnya sebagai bagian dari 13 paket yang masih menyisakan kelebihan pembayaran.
Dalam rincian pemeriksaan, BPK memisahkan persoalan menjadi kekurangan volume Rp252,85 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp508,42 juta untuk keseluruhan 15 paket. Setelah pengembalian pada dua paket, nilai yang tersisa pada 13 paket mencapai Rp745,21 juta.
Pertanyaan Mengarah ke Rantai Pengawasan
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana pembayaran bisa dilakukan ketika pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak?
BPK menyatakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan belum memadai. Pada paket tertentu dengan metode pengadaan langsung, prosedur rancangan campuran dan pengujian kepadatan aspal juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai membuat mutu pekerjaan tidak memiliki jaminan yang memadai.
Karena itu, persoalan tidak hanya berada pada penyedia jasa. Ada rantai yang perlu diperiksa: penyedia, konsultan pengawas, PPTK, PPK hingga pejabat yang menyetujui pembayaran.
BPK merekomendasikan agar pengawasan diperkuat, PPK mengendalikan kontrak secara memadai, pembayaran disesuaikan dengan prestasi pekerjaan, dan kelebihan pembayaran Rp745.209.632,33 disetorkan ke Kas Daerah.
Kerugian Negara atau Sekadar Kelebihan Bayar? Di sinilah persoalan hukum harus ditempatkan secara hati-hati.
Rp745,21 juta merupakan nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK dan harus dipulihkan. Angka tersebut belum otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana, aparat harus membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan atau kesengajaan, hubungan dengan kerugian keuangan negara, serta pihak yang bertanggung jawab.
Karena pekerjaan berlangsung pada 2025, konstruksi pidananya juga tidak bisa serta-merta menggunakan KUHP baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan asas legalitas.
Dengan demikian, temuan BPK ini lebih tepat diposisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan, bukan vonis bahwa telah terjadi korupsi.
Saatnya Aparat Membuka Jalan Uang
Jika ingin memastikan apakah persoalan ini berhenti sebagai kesalahan administrasi atau mengandung unsur pidana, aparat penegak hukum dapat menelusuri sedikitnya empat hal. Pertama, mengukur kembali pekerjaan fisik untuk memastikan volume dan spesifikasi yang dibayar.
Kedua, membuka kontrak, RAB, addendum, opname, MC, BAP, PHO, laporan konsultan pengawas dan dokumen pencairan. Ketiga, memeriksa PPK, PPTK, konsultan pengawas dan penyedia mengenai siapa yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat pembayaran.
Keempat, menelusuri aliran uang dari rekening penyedia, terutama apabila ditemukan indikasi pembayaran kembali kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan. Sebab pertanyaan terpenting bukan hanya berapa uang yang harus dikembalikan, tetapi mengapa pembayaran tersebut bisa terjadi.
BPK sudah menunjukkan angkanya: Rp745.209.632,33.
Kini publik menunggu jawaban berikutnya: Siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan tidak sesuai kontrak, tetapi uang daerah telanjur dibayarkan? Dan jika ternyata ada kesengajaan di balik proses tersebut, apakah Rp745 juta hanya akan kembali ke kas daerah, atau juga menjadi pintu masuk penegakan hukum?
Sebab dalam kasus ini, yang perlu diperiksa bukan hanya kualitas jalannya—tetapi juga jalan uangnya.






